Prosedur Undur Diri

Sayang banget padahal sudah jadi keluarga, tapi harus berpisah dengan undur diri. GenMu, semangat dan semoga kita berjumpa di kesuksesan yang mendatang.

Universitas Terakreditasi Unggul

UMS telah terakreditasi “Unggul” sejak tahun 2021 dan terus mempertahankan kualitasnya. Selain itu UMS juga telah mendapat rekognisi internasional.

Peryaratan Undur Diri

Persyaratan undur diri bagi Mahasiswa Baru (belum masuk masa studi) adalah sebagai berikut:
 
  1. Asli Print Bukti Registrasi
  2. Asli & FC Slip Pembayaran SPP dan Dana Pengembangan rangkap 2
  3. Asli & FC KTP rangkap 2
  4. Asli & FC KTM rangkap 2
  5. Asli & FC Buku Tabungan rangkap 2

Keterangan

  • Semua berkas disusun dan diurutkan dalam 1 map
  • Berkas yang lengkap diserahkan kepada Pelayanan ODS di loket Sertifikat lantai 3 Gd. Induk Siti Walidah UMS
  • Jika menggunakan buku tabungan bukan atas nama mahasiswa (pribadi), maka wajib menunjukan KTP ASLI dan melampirkan fotocopy rangkap 2 (dua) pemilik buku tabungan
  • Jas Almamater dan Topi UMS dikembalikan

Batas Waktu & Pengmbalian Dana

  • Batas akhir pengunduran diri maksimal 24 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB
  • Pengembalian dana sebesar 85% dari biaya SPP dan Pengembangan yang seharusnya dibayarkan bagi Program Studi di Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi
  • Pengembalian dana sebesar 75% dari biaya SPP dan Pengembangan yang seharusnya dibayarkan bagi Program Studi di FKIP, FEB, FH, FT, FAI, FIK, FKI, Farmasi, Psikologi, dan Geografi
  • Undur diri diluar batas maksimal waktu yang ditentukan, maka biaya pengembalian dana tidak dapat dicairkan

Informasi lebih lanjut prosedur pendaftaran dapat menghubungi:

Email: pmb@ums.ac.id
Telp.: 0271-717417 ext. 1308
WA: 0812-2700-0102
Jam Kerja: 08.00-15.00